Thursday, 10 November 2011

BUMDes


BUMDes(Badan Usaha Milik Desa)
Saya berkunjung kesalah satu jenis usaha sejenis koperasi di daerah banjarwaru ciawi-bogor yaitu BUMDes merupakan jenis usaha yang didirikan oleh desa. Dana yang di dapat berasal dari Gubernur sebesar 1 milyar. Dengan rincian 800 Juta untuk infrastuktur seerti gedung dan jalan dan 200 Juta untuk ekonomi yaitu modal untuk pinjaman. Di BUMDes ini memiliki 3 jenis Usaha yaitu:
1.      Jasa Layanan (payment) bayar listrik,bayar cicilan motor
2.      U2PD(usaha unit perkreditan)pinjam meminjam
3.      Grosir Sembako(penjualan ke warung warung kecil  dengan harga murah)
Saya akan menjelaskan tentang U2PD :
Berdiri pada bulan Desember 2010 dan baru dioperasionalkan pada buan januari 2011. Berawal mendapat dana sebesar 70 Juta. Pengajuan pinjaman sama seperti bank. Pinjaman yang ada paling kecil yaitu Rp 500.000 dan paling besar Rp 5.000.000.Dengan bunga sebesar 1% perbulan di usaha ini mempunyai dua sistem  yaitu secara konvensional yaitu 1% dan sistem syariah yaitu tergantung kesepakatan awal dengan nasaba misalnya. Disini jaminan akan ditahan apabila yang di pinjam diatas Rp 1.000.000 Seperti BPKB motor tapi jika dibawah tidak.
Jumlah masyarakat sejak tanggal 26 jan 2011 hanya 11 orang,bulan kedua 22 orang,bulan selanjutnya hingga sekarang berjumlah 88 orang. Dengan perputaran uang Rp 70.000.000 sampai sekarang mencapai Rp 114.102.750.

Stuktur Badan Usaha Milik Desa:
Pelindung: Kepala BPMD kab.Bogor
Pemeriksa: Inspektorat
Pembina: Camat Ciawi
Pemilik komisaris Exoficio: Kepala desa Wawan Kurniawan
Pengawas: Badan Permusywaratan Desa(BPD)
Direktur: Khoirul Anam
Bendahara: H. Hidayatulah
Sekretaris: Mulyana
Menejer Unit Usaha: Ariz Fadillah
Unit Usaha ekonomi Produktif:
  • Erwin Herwandi
  • Darwin Arifin
  • Taufik Yusuf
Unit Usaha Sembako(UUM):
  • Nina Marlina
  • NY.Siti Mardiah
  • Ruswandi
Unit Usaha Jasa Layanan Masyarakat(UJLM):
  • Mulyana


Thursday, 13 October 2011

Pengalaman Terjun dalam dunia pekerjaan....


Saya ingn menceritakan sebuah pengalaman kerja sebelum saya masuk kuliah.. tahun 2009 setelah lulus SMA saya mencoba melamar disebuah pabrik., pabrik tsb memproduksi boneka..hari itu melamar kerja hari itu pula saya langsung diterima karna proses penerimaan karyawan hanya melewati interview saja tanpa menggunakan ijazah,SKCK,surat kesehatan dari dokter,dan  persyaratan lainnya layaknya melamar kerja. Pihak HRD hanya menanyakan lulusan apa? Dan umur berapa? Wow.. mudah sekali kan.Setelah saya tahu ternyata pabrik tsb menerima karyawan tidak memandang latar belakang pendidikan , ia hanya menetapkan pelaturan bahwa yang akan diterima paling tinggi yaitu lulusan SMA dan umur maksimal 20 tahun(kecuali yang sudah lama kerja pabrik ada yang  ibu-ibu )itu berati lulusan SD atau yang tidak sekolah pun bisa masuk kerja di pabrik tsb, memang benar selama saya kerja kebanyakan karyawan masih berumur dibawah  saya maksudnya  sekitar umur 13 tahun sampai 16 tahun. Saya merasa binggung kenapa yang kerja kebanyakan umur muda harus nya mereka sekolah, ternyata mereka orang-orang yang putus sekolah kebanyakan perempuan.tapi kenapa pabrik menerima karyawan dibawah umur muda? Kebetulan saya dekat dengan HRD di pabrik itu menurutnya kenapa perusahaannya menerima karyawaan diusia itu karena semangat kerjanya yang  bagus kalo diperintah-perintah mereka tidak mendumel maksudnya nurut dan perusahaan juga bisa menggajinya dilihat dari kerjanya biasanya anak seusia itu rajin-rajin kerjanya dari pada menganggur. Dan lagi gaji setiap karyawan berbeda-beda dari bagian gudang bahan, pembuatan sample,cutting,sewing,stafing,finising,dan packing.biasanya yang baru melamar kerja masuk ke bagian stafing dengan gaji paling rendah, Gaji paling rendah dibawah 20rb per hari itu tergantung bagian kerjanya apa dan berapa lama kerja.misalnya baru 10hr kerja dia masuk dibagian stafing yaitu buang benang  dia hanya mendapatkan gaji 15rb perhari sedangkan yang sudah berkerja lama maksimal gaji 23rb perhari dibagian sewing yaitu menjahit. Selain itu kinerja kerjanya juga dilihat kalo dia kerjanya cepet dan hasilnya bagus dia bisa naik tingkatan dan bisa dipindah-pindahkan ke kerja yang lebih rumit dengan gakji yag lebih besar. belum lagi gaji lembur nya,biasanya ada lembur kalo permintaan boneka banyak mencapai 10.000 boneka pesanan,waktu itu sih saya dapet lembur waktu mengerjakan boneka polar bear jam kerja dimulai dari jam 07.30-17.00 kalo lembur sampai 21.00 14 jam dipotong istirahat 2x tambahan uang lembur tergantung banyaknya jam kalo ga salah Rp.1500 perjam  dan uang makan Rp 3000.Dan  selama kerja disana sekitar 2 bulan lebih seminggu saya  banyak tahu tentang proses produksi di pabrik tersebut dari belum jadi yaitu dari gulungan-gulungan bahan sampai menjadi berbagai macam boneka.pengalaman yang mengesankan.

Tuesday, 4 October 2011





Definisi Koperasi

Kata Koperasi berasal dari bahasa Inggris Coperation : 
  • Co yang berarti bersama
  • Operation yang berarti bekerja
http://santyaminah.files.wordpress.com/2011/09/lambang-koperasi.jpg?w=144&h=138
Logo Koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut beberapa prinsip-prinsip koperasi, antara lain :
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh     koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

v  Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
* Koperasi Simpan Pinjam
* Koperasi Konsumen
* Koperasi Produsen
* Koperasi Pemasaran
* Koperasi Jasa

·         Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
·         Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
·         Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
·         Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
·         Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:

* Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.[rujukan?] Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.[rujukan?]
* Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.[rujukan?] Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
* Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil
 kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
* Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
* Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
* Anggota dan calon anggota
* Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
* Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan
 
  berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
* Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
   peraturan  perundang-undangan yang berlaku
* Sumber lain yang sah.







sejarah ekonomi koperasi


SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
-Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
-Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
-Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Koperasi sendiri yaitu  jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek.
Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.




Wednesday, 8 June 2011

example sentences Past Present, Perfect Tense, Past Perfect


Past Tense
1.(+)I bought a hat yesterday.
   (-)I didn’t buy a hat yesterday.
   (?)Did you buy a hat yesterday.
2.(+)He saw the film last night.
   (-)He didn’t see the film last night.
   (?)Did he see the film last night?
3.(+) She fried some eggs this morning.
   (-)She didn’t fry some eggs this morning.
   (?)Did she fry some eggs this morning?
4.(+)It was empty two hours ago.
   (-)it was not empty two hours ago.
   (?)was it empty two hours  ago?
5.(+)They submitted the report last monday
   (-)They didn’t submit the report last Monday.
   (?)Did they submit the report last Monday?
Present Perfect
1.(+) I have seen the movie.
    (-)I have not seen the movie.
    (?) Have you seen the movie?
2.(+) She has Finished the work.
    (-)She has not finished the work.
    (?)have you finished?
3.(+)I have written the letter.
   (-)I have not written the letter yet.
   (?)Have you written the letter yet?
4.(+)they  have already finished the assignment.
   (-)they have not finished the assignment yet.
   (?)have  they fineshed the assignment yet?
5.(+)he has already  submitted the report to Mr.Yanto.
   (-)he has not submitted the report to Mr.Yanto yet.
   (?)Has he submitted the report to Mr.Yanto yet?
Past perfect
1.(+)She had called the  police before I came.
    (-)She hadn’t called the police before I came.
   (?)had she called the police before I came?
2.(+)I had seen the movie.
   (-) I hadn’t  seen the movie.
   (?)had I seen the movie?
3.(+)They had arrived from Bandung.
   (-)They hadn’t arrived from  Bandung.
   (?)Had they arrived from Bandung?
4.(+)They had eaten Lunch.
   (-)They hadn’t eaten lunch.
   (?)had They eaten lunch?
5.(+)I had Studied english lash month.
   (-)I hadn’t studied english last month.
   (?)had I studied english last month?

Tuesday, 31 May 2011

noun clause


Noun Clause

Noun Clause adalah Clause yang digunakan sebagai pengganti noun atau berfungsi sebagai noun (kata benda). Selain Noun Clause ini, sebenarnya masih ada clause lainnya seperti Adverb Clause dan Adjective Clause. Untuk mendalami penjelasan mengenai Noun Clause, silahkan perhatikan penjelasan di bawah ini:

Menurut jenis kalimat asalnya, Noun Clause dapat diklasifikasikan menjadi 4 macam, yaitu:
  1. Statement (pernyataan)
  2. Question (pertanyaan)
  3. Request (permintaan)
  4. Exclamation (seruan).
Penjelasan:

1. Statement

a. Conjunction yang dipakai adalah: "that"

b. Fungsi Klausa ini adalah sebagai:

1) Subjek Kalimat
  • Kangaroo lives in Australia (statement)
  • That Kangaroo lives is Australia is well known to all (Noun Clause)
2) Subjek Kalimat setelah "It"
  • It is well known to all that Kangaroo lives in Australia
3) Objek Pelengkap
  • My conclusion is that Kangaroo lives in Australia
4) Objek Kata Kerja
  • All people understand well that Kangaroo lives in Australia
5) Apositif
  • My conclusion that Kangaroo lives is Australia is correct.
2.      Question

A. Yes/No Question

a. Conjunction yang dipakai adalah: "whether (or not/or if)"

b. Fungsi Klausa ini adalah sebagai:

1) Subjek Kalimat
  • Can she drive the car? (Question)
  • Whether she can drive the car doesn't concern me. (Noun Clause)
    = Whether or not she can drive the car doesn't concern me. (Noun Clause)
    = Whether she can drive the car or not doesn't concern me. (Noun Clause)
    = Whether or if she can drive the car doesn't concern me. (Noun Clause)
2) Objek Pelengkap
  • My question is whether she can drive the car.
3) Objek Kata Kerja
  • I really wonder whether she can drive the car (or not).
4) Objek Kata Depan
  • We discussed about whether she can drive the car.
B. Wh- Question

a. Conjunction yang dipakai adalah: "kata Tanya itu sendiri"

b. Fungsi Klausa ini adalah sebagai:

1) Subjek Kalimat
  • What is he doing? (Question)
  • What she is doing doesn't concern me. (Noun Clause)
2) Objek Pelengkap
  • My question is what she is doing.
3) Objek Kata Kerja
  • I really wonder what she is doing.
4) Objek Kata Depan
  • We discussed about what she is doing.
Catatan:

Posisi kembali normal, tidak seperti posisi sebuah pertanyaan normal.

3. Request

a. Conjunction yang dipakai adalah: "that"

b. Fungsi Klausa ini adalah sebagai:

1) Objek Kata Kerja
  • Read the book! (Request)
  • He suggested that I read the book. (Noun Clause)
4. Exclamation

a. Conjunction yang dipakai adalah: "kata Tanya yang dipakai pada kalimat itu sendiri"

b. Fungsi Klausa ini adalah sebagai:

1) Objek Kata Kerja
  • What a pretty girl she is? (Exclamation)
  • I never realize what a pretty girl she is. (Noun Clause)
2) Objek Kata Depan
  • We are talking about what a pretty girl she is.
Contoh:
  1. Alex thinks that Mary is ill.
  2. Bob told me that he had finished breakfast.
  3. Henry says that Jack is very busy.
  4. He insists that there is a mistake.
  5. He complained to his friend that his wife couldn't cook.
  • Dalam percakapan yang tidak resmi (informal) "that" sering dihilangkan dari objek Clause jika artinya (maksudnya) sudah jelas dapat dimengerti tanpa adanya "that".



Contoh
  1. I am sorry (that) I couldn't meet you at the station.
  2. He says (that) they plan to come to the dance.
  3. We thought (that) you had already left for abroad.
  4. The reason we returned so early is, (that) one of the children got sick.
  • Noun Clause dari question (pertanyaan) yang terletak sesudah verb yang memerlukan 2 objek mungkin berfungsi sebagai salah satu atau kedua objek dari verb tersebut.
Contoh:   
  1. Give the man (Indirect Object) what is in this envelope (Direct Object)
  2. Give what is in the envelope  to the man.
  • Noun Clause dari pertanyaan mungkin diawali dengan kata-kata tanya yang berfungsi sebagai: Pronouns, Adjectives, atau Adverbs. Kata-kata yang dipakai adalah: Pronoun     = who (ever), what (ever(, which. (ever), Adjective = whose, what (ever), which (ever), Adverb = how (ever), when (ever), where (ever), why.



Daftar pustaka:
http://ismailmidi.com/berita-170-noun-clause.html