Perkembangan koperasi diindonesia saat ini kurang begitu menonjol, karena perkembangan koperasi ini bukan dari kesadaran masyarakat tapi dari pemerintah yang bertujuan mensejahterakan perekonomian masyarakatnya dan masyarakat hanya ingin digerakan saja,sehingga pemerintah harus bekerja double, yaitu mendukung dan mensosialisasikan kepada masyarakat. jadi menurut saya sebaiknya tugas pemerintah adalah harus tahu bagaimana memampukan atau menggerakan secara kelembagaan,dan memberikan fasilitas pengelolaan kelembagaan yang mampu menangung dan mengerjakan tugasnya dengan baik bukan sebagai ajang politisasi saja. jika melihat posisi koperasi saat ini masih cukup besar harapan kita kepada koperasi karena sekarang koperasi indonesia di dominasi oleh koperasi kredit. walaupun semua koperasi yang ada di indonesia hanya sebagian yang aktif yang dapat dikelola dengan baik... harapan saya buat koperasi di Indonesia pemerintah harus benar-benar memantau dan menetapkan hukum juga karena itu merupakan asset yang harus dijaga untuk mencapai tujuan dari koperasi tersebut.
Wednesday, 4 January 2012
Thursday, 17 November 2011
puisi
KOPERASI
adanya engkau memberikan senyuman untuk kami
senyuman untuk hidup lebih maju
berkat engkau kami bisa hidup
hidup dengan awal dari sebuah usaha
dengan dana yang tak sebanyak gaji menteri
dengan bunga yang tak mencekik
dan dengan syarat yang tak berat
pinjaman pun meluncur begitu cepat
engkau pintar mengelola dan memutarkannya
sehingga dapat membantu kami rakyat kecil
memulai sesuatu yang nantinya
akan menjadi jembatan hidup kami masa depan.
perkembangan koperasi di indonesia
koperasi di indonesia menjadi salah satu unit ekonomi yang punya peran besar dalam memakmurkan negara ini sejak zaman penjajahan sampai sekarang. Hanya saja perkembangan koperasi di Indonesia walaupun terbilang lumayan pesat tetapi pekembanganya tidak sepesat di negara – negara maju ,ini dikarenakan beberapa hal yaitu:
1. Imej koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
2. Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
3. Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
4. Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur. Karena hal itu, maka KUD banyak dinilai negatif dan disingkat Ketua Untung Duluan.
5. Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
Itulah penyebab-penyebab kenapa perkembangan koperasi di Indonesia belum maksimal. Tetapi analisis masalah tadi bukan lah yang utama, justru yang utama jika ingin koperasi maju adalah sebagai generasi penerus bangsa di masa depan tentunya kita harus berperan aktif dalam pengembangan koperasi di negeri ini. Salah satunya melalui keikutsertaan dalam koperasi, mempelajari dan mengetahui tentang perkoperasian secara lebih mendalam agar koperasi di indonesia akan maju dan lebih baik.
http://www.formasi-indonesia.or.id/forum.php?halaman=detail&id=10
Thursday, 10 November 2011
BUMDes
BUMDes(Badan Usaha Milik Desa)
Saya berkunjung kesalah satu jenis usaha sejenis koperasi di daerah banjarwaru ciawi-bogor yaitu BUMDes merupakan jenis usaha yang didirikan oleh desa. Dana yang di dapat berasal dari Gubernur sebesar 1 milyar. Dengan rincian 800 Juta untuk infrastuktur seerti gedung dan jalan dan 200 Juta untuk ekonomi yaitu modal untuk pinjaman. Di BUMDes ini memiliki 3 jenis Usaha yaitu:
1. Jasa Layanan (payment) bayar listrik,bayar cicilan motor
2. U2PD(usaha unit perkreditan)pinjam meminjam
3. Grosir Sembako(penjualan ke warung warung kecil dengan harga murah)
Saya akan menjelaskan tentang U2PD :
Berdiri pada bulan Desember 2010 dan baru dioperasionalkan pada buan januari 2011. Berawal mendapat dana sebesar 70 Juta. Pengajuan pinjaman sama seperti bank. Pinjaman yang ada paling kecil yaitu Rp 500.000 dan paling besar Rp 5.000.000.Dengan bunga sebesar 1% perbulan di usaha ini mempunyai dua sistem yaitu secara konvensional yaitu 1% dan sistem syariah yaitu tergantung kesepakatan awal dengan nasaba misalnya. Disini jaminan akan ditahan apabila yang di pinjam diatas Rp 1.000.000 Seperti BPKB motor tapi jika dibawah tidak.
Jumlah masyarakat sejak tanggal 26 jan 2011 hanya 11 orang,bulan kedua 22 orang,bulan selanjutnya hingga sekarang berjumlah 88 orang. Dengan perputaran uang Rp 70.000.000 sampai sekarang mencapai Rp 114.102.750.
Stuktur Badan Usaha Milik Desa:
Pelindung: Kepala BPMD kab.Bogor
Pemeriksa: Inspektorat
Pembina: Camat Ciawi
Pemilik komisaris Exoficio: Kepala desa Wawan Kurniawan
Pengawas: Badan Permusywaratan Desa(BPD)
Direktur: Khoirul Anam
Bendahara: H. Hidayatulah
Sekretaris: Mulyana
Menejer Unit Usaha: Ariz Fadillah
Unit Usaha ekonomi Produktif:
- Erwin Herwandi
- Darwin Arifin
- Taufik Yusuf
- Nina Marlina
- NY.Siti Mardiah
- Ruswandi
- Mulyana
Thursday, 13 October 2011
Pengalaman Terjun dalam dunia pekerjaan....
Saya ingn menceritakan sebuah pengalaman kerja sebelum saya masuk kuliah.. tahun 2009 setelah lulus SMA saya mencoba melamar disebuah pabrik., pabrik tsb memproduksi boneka..hari itu melamar kerja hari itu pula saya langsung diterima karna proses penerimaan karyawan hanya melewati interview saja tanpa menggunakan ijazah,SKCK,surat kesehatan dari dokter,dan persyaratan lainnya layaknya melamar kerja. Pihak HRD hanya menanyakan lulusan apa? Dan umur berapa? Wow.. mudah sekali kan.Setelah saya tahu ternyata pabrik tsb menerima karyawan tidak memandang latar belakang pendidikan , ia hanya menetapkan pelaturan bahwa yang akan diterima paling tinggi yaitu lulusan SMA dan umur maksimal 20 tahun(kecuali yang sudah lama kerja pabrik ada yang ibu-ibu )itu berati lulusan SD atau yang tidak sekolah pun bisa masuk kerja di pabrik tsb, memang benar selama saya kerja kebanyakan karyawan masih berumur dibawah saya maksudnya sekitar umur 13 tahun sampai 16 tahun. Saya merasa binggung kenapa yang kerja kebanyakan umur muda harus nya mereka sekolah, ternyata mereka orang-orang yang putus sekolah kebanyakan perempuan.tapi kenapa pabrik menerima karyawan dibawah umur muda? Kebetulan saya dekat dengan HRD di pabrik itu menurutnya kenapa perusahaannya menerima karyawaan diusia itu karena semangat kerjanya yang bagus kalo diperintah-perintah mereka tidak mendumel maksudnya nurut dan perusahaan juga bisa menggajinya dilihat dari kerjanya biasanya anak seusia itu rajin-rajin kerjanya dari pada menganggur. Dan lagi gaji setiap karyawan berbeda-beda dari bagian gudang bahan, pembuatan sample,cutting,sewing,stafing,finising,dan packing.biasanya yang baru melamar kerja masuk ke bagian stafing dengan gaji paling rendah, Gaji paling rendah dibawah 20rb per hari itu tergantung bagian kerjanya apa dan berapa lama kerja.misalnya baru 10hr kerja dia masuk dibagian stafing yaitu buang benang dia hanya mendapatkan gaji 15rb perhari sedangkan yang sudah berkerja lama maksimal gaji 23rb perhari dibagian sewing yaitu menjahit. Selain itu kinerja kerjanya juga dilihat kalo dia kerjanya cepet dan hasilnya bagus dia bisa naik tingkatan dan bisa dipindah-pindahkan ke kerja yang lebih rumit dengan gakji yag lebih besar. belum lagi gaji lembur nya,biasanya ada lembur kalo permintaan boneka banyak mencapai 10.000 boneka pesanan,waktu itu sih saya dapet lembur waktu mengerjakan boneka polar bear jam kerja dimulai dari jam 07.30-17.00 kalo lembur sampai 21.00 14 jam dipotong istirahat 2x tambahan uang lembur tergantung banyaknya jam kalo ga salah Rp.1500 perjam dan uang makan Rp 3000.Dan selama kerja disana sekitar 2 bulan lebih seminggu saya banyak tahu tentang proses produksi di pabrik tersebut dari belum jadi yaitu dari gulungan-gulungan bahan sampai menjadi berbagai macam boneka.pengalaman yang mengesankan.
Tuesday, 4 October 2011
Definisi Koperasi
Kata Koperasi berasal dari bahasa Inggris Coperation :
- Co yang berarti bersama
- Operation yang berarti bekerja

Logo Koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut beberapa prinsip-prinsip koperasi, antara lain :
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
v Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
* Koperasi Simpan Pinjam
* Koperasi Konsumen
* Koperasi Produsen
* Koperasi Pemasaran
* Koperasi Jasa
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
* Koperasi Simpan Pinjam
* Koperasi Konsumen
* Koperasi Produsen
* Koperasi Pemasaran
* Koperasi Jasa
· Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
· Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
· Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
· Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
· Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
* Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.[rujukan?] Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.[rujukan?]
* Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.[rujukan?] Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
* Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil
* Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.[rujukan?] Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.[rujukan?]
* Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.[rujukan?] Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
* Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil
kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
* Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
* Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
* Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
* Anggota dan calon anggota
* Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
* Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
* Anggota dan calon anggota
* Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
* Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
* Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
* Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
* Sumber lain yang sah.
* Sumber lain yang sah.
sejarah ekonomi koperasi
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
-Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
-Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
-Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
-Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
-Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
-Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Koperasi sendiri yaitu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Subscribe to:
Posts (Atom)