Saturday, 13 October 2012

Tugas Perilaku Konsumen


Nama: Putri Wulan Eka G.W
Kelas: 3EA03
Npm:15210470
Tugas: Perilaku Konsumen

SEGMENTASI PASAR
I.PENDAHULUAN
Latar Belakang
Segmentasi pasar merupakan dua konsep yang saling mengisi satu dengan lainnya.tanpa pasar yang beranekaragamyang terdiri dari berbagai macam orang dan latar belakang,Negara asal,kepentingan,kebutuhan,keinginan yang berbeda  serta perkembangan jaman sekarang yang semakin pesat untuk bisa mengadakan segmentasi pasar. Sehingga Segmentasi pasar dapat didefinisikan sebagai proses membagi pasar menjadi irisan-irisan konsumen yang khas yang mempunyai kebutuhan atau sifat yang sama dan kemudian memilih satu atau lebih segmen yang akan dijadikan sasaran bauran pemasaran yang berbeda.

II.TEORI DAN PEMBAHASAN
Definisi Segmentasi Pasar
Manajemen Pemasaran. Definisi Segmentasi Pasar
Swastha & Handoko (1997) mengartikan segmentasi pasar sebagai kegiatan membagi–bagi pasar / market yang bersifat heterogen kedalam satuan–satuan pasar yang bersifat homogeny
Sedangkan definisi yang diberikan oleh Pride & Ferrel (1995) mengatakan bahwa segmentasi pasar adalah suatu proses membagi pasar ke dalam segmen-segmen pelanggan potensial dengan kesamaan karakteristik yang menunjukkan adanya kesamaan perilaku pembeli.

Di lain pihak Pride & Ferrel (1995) mendefinisikan segmentasi pasar sebagai suatu proses pembagian pasar keseluruhan menjadi kelompok–kelompok pasar yang terdiri dari orang–orang yang secara relatif memiliki kebutuhan produk yang serupa.
Ada lagi pendapat Swastha & Handoko (1987) yang merumuskan segmentasi pasar adalah suatu tindakan membagi pasar menjadi segmen–segmen pasar tertentu yang dijadikan sasaran penjualan yang akan dicapai dengan marketing mix.

Menurut Kotler, Bowen dan Makens (2002, p.254) pasar terdiri dari pembeli dan pembeli berbeda-beda dalam berbagai hal yang bisa membeli dalam keinginan, sumber daya, lokasi, sikap membeli, dan kebiasaan membeli. Karena masing-masing memiliki kebutuhan dan keinginan yang unik, masing-masing pembeli merupakan pasar potensial tersendiri.
Segmentasi pasar merupakan langkah pertama dalam strategi pemasaran tiga tahap. Strategi pemasaran tiga tahap yaitu:
  1. Membagi pasar ke dalam kelompok-kelompok yang homogen.
  2. Memilih satu segmen atau lebih yang dijadikan target. Pemasar harus mengambil keputusan atas dasar bauran pemasaran yang khusus yaitu produk, harga, saluran, dan/atau daya tarik promosi khusus untuk setiap segmen yang berbeda.
  3. Menentukan product positioning (posisi produk) sehingga dirasakan oleh para konsumen di setiap segmen yang dibidik sebagai produk yang memberikan kepuasan lebih baik daripada berbagai penawaran bersaing lainnya.

Segmentasi pasar banyak digunakan oleh para pelaku bisnis, diantaranya:
  • Para pemasar, karena strategi segmentasi pasar menguntungkan kedua belah pihak di pasar, para pemasar barabg-barang konsumen menjadi bergairah untuk melaksanakannya.
  • Para pengecer, contohnya The Gap membidik berbagai segmen umur, pendapatan, dan gaya hidup di berbagai toko eceran yang berbeda.
  • Hotel-hotel, membagi pasar mereka dan menargetkan jaringan hotel yang berbeda ke segmen pasar yang berbeda.
  • Perusahaan manufaktur industry, membagi pasar-pasar mereka, seperti yang dilakukan organisasi nirlaba dan media.
  • Badan-badan amal, seperti Palang Merah memfokuskan usaha-usaha pengumpulan dana pada “para penyumbang besar”.
  • Beberapa Pusat Seni Drama, Musik, dan Seni Tari, membagi para pelanggan atas dasar pencarian manfaat dan telah berhasil meningkatkan pengunjung melalui daya tarik promosi khusus.
Studi segmentasi pasar direncanakan untuk mengetahui kebutuhan dan keinginan berbagai kelompok spesifik, sehingga barang dan jasa khusus dapat dikembangkan dan ditingkatkan untuk memuaskan kebutuhan setiap kelompok.
Studi segmentasi juga digunakan untuk menuntun perancangan ulang atau pengaturan ulang posisi produk tertentu atau penambahan segmen baru. Riset segmentasi digunakan oleh para pemasar , berbagai stasiun TV dan radio sampai surat kabar dan majalah untuk:
  1. Menutup kesenjangan produk,
  2. Mengenali media yang paling cocok untuk menempatkan iklan,
  3. Menentukan karakteristik pemirsa dan pendengar serta mengumumkan temuan-temuan untuk menarik para pemasang iklan yang mencari pendengar yang serupa.

DASAR SEGMENTASI PASAR

1. Segmentasi Geografis
Segmentasi geografis merupakan strategi yang berguna bagi banyak pelaku pemasaran. Menemukan berbagai perbedaan berdasarkan geografis relative mudah untuk berbagai produk. Di samping itu, segmen-segmen geografis dapat dicapai dengan mudah melalui media local, yang mencakup surat kabar, TV, radio, dan majalah.

2. Segmentasi Demografis
Karakteristik demografis yang paling sering digunakan sebagai dasar untuk segmentasi pasar antara lain:
  • Usia,
  • Gender (jenis kelamin),
  • Status perkawinan,
  • Pendapatan, pendidikan, dan pekerjaan, dsb.
Informasi demografis merupakan cara yang paling efektif dari segi biaya dan paling mudah diperoleh untuk mengenali target. Data-data demografis lebih mudah diukur daripada berbagai variabel segmentasi lain. Berbagai variabel denografis mengungkapkan kecenderungan yang memberikan isyarat berbagai peluang bisnis, seperti pergeseran usia, jenis kelamin, dan distribusi penghasilan.

3. Segmentasi Psikologis
Strategi segmentasi konsumen sering didasarkan pada berbagai variabel psikologis khusus. Misalnya, para konsumen dapat dibagi menurut motivasi, kepribadian, persepsi, pengetahuan, dan sikap.

4. Segmentasi Psikografis
Bentuk riset konsumen terapan ini biasa disebut analisis gaya hidup. Profil psikografis salah satu segmen konsumen dapat dianggap sebagai gabungan berbagai kegiatan (activities), minat (interests), dan pendapat (opinions) (AIO) konsumen yang dapat diukur. Dalam bentuk yang paling umum, studi psikografis AIO menggunakan serangkaian pernyataan (daftar pernyataan psikografis) yang dirancang untuk mengenali berbagai aspek yang relevan mengenai kepribadian, motif membeli, minat, sikap, kepercayaan, dan nilai-nilai konsumen.

5. Segmentasi Sosial Budaya
Berbagai variabel sosiologis (kelompok) dan antropologis (budaya) yaitu variabel sosial budaya menjadi dasar-dasar lebih lanjut bagi segmentasi pasar.

6. Segmentasi Terkait Pemakaian
Segmentasi tingkat pemakaian membedakan antara pemakai berat, pemakai menengah, pemakai ringan, dan bukan pemakai produk, jasa, atau merek khusus.

7. Segmentasi Situasi Pemakaian
Para pemasar memfokuskan pada situasi pemakaian sebagai variabel segmentasi disebabkan oleh kesempatan atau situasi sering menentukan apa yang akan dibeli atau dikonsumsi para konsumen.

8. Segmentasi Manfaat
Berubahnya gaya hidup memainkan peran utama dalam menentukan manfaat produk yang penting bagi konsumen, dan memberikan peluang bagi pemasar untuk memperkenalkan produk dan jasa baru. Segmentasi manfaat dapat digunakan untuk mengatur posisi berbagai merek ke dalam golongan produk yang sama.

9. Segmentasi Gabungan
Tiga pendekatan segmentasi gabungan (hybrid segmentation approach) adalah:
·         Profil Psikografis-Demografis
Profil psikografis dan demografis merupakan pendekatan yang saling melengkapi yang akan memberikan hasil maksimal jika digunakan bersama.
·         Segmentasi Geodemografis
Jenis segmentasi gabungan ini didasarkan pada pendapat bahwa orang yang hidup dekat dengan satu sama lain mungkin mempunyai keuangan, selera, pilihan, gaya hidup, dan kebiasaan konsumsi yang sama.
·         VALS 2
System VALS secara lebih tegas memfokuskan pada usaha menjelaskan perilaku membeli konsumen.

KRITERIA UNTUK MEMBIDIK SEGMEN PASAR SECARA EFEKTIF
Untuk menjadi target yang efektif, maka segmen pasar tertentu haruslah:
  1. Dapat diidentifikasi,
  2. Mencukupi (dari sudut ukuran),
  3. Stabil atau bertumbuh,
  4. Dapat dimasuki (dapat dijangkau) dari sudut media maupun biaya.
 III.KESIMPULAN
Dengan adanya segmentasi pasar produsen dapat melakukan:
1.       menentukan target beberapa segmen dengan menggunakan bauran pemasaran individual.
2.       menentukan target hanya satu segmen dengan satu bauran pemasaran unik.
3.       usaha untuk mengetahui kebutuhan yang lebih umum dan karakteristik konsumen yang akan diterapkan kepada anggota dua segmen atau lebih, dan menggabungkan kembali segmen-segmen itu ke dalam satu segmen yang lebih luas

IV.REFERENSI

Wednesday, 18 July 2012

makalah kewarganegaraan

Kata Pengantar

Bismillahirrahmanirrahiim,
Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah, atas karunia-Nya lah kami akhirnya bisa menyelesaikan makalah ini. Makalah ini membahas tentang pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam implementasi kewarganegaraan dan kemasyarakatan.
            Betapa pentingnya mempelajari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Disamping karena Pancasila adalah ideologi bangsa kita, nilai-nilainya pun telah lama mendarah daging di tubuh semua rakyat Indonesia. Maka dari itu, melalui makalah ini, kami harap kita lebih bisa menghargai dan bisa mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kita sehari-hari.
            Dalam penyusunan makalah ini, kami banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
            Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.








           
                                                                                                                                                1
MAKALAH KEWARGANEGARAAN
JUDUL : FUNGSI DAN PERANAN KEWARGANEGARAAN

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang masalah
             Pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting untuk dipelajari oleh semua kalangan. Oleh sebab itu, pendidikan Nasional Indonesia menjadikan pendidikan kewarganegaraan sebagai pelajaran pokok dalam lima status. Pertama, sebagai mata pelajaran di sekolah. Kedua, sebagai mata kuliah di perguruan tinggi. Ketiga, sebagai salah satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru. Keempat, sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam bentuk Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Penataran P4) atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh Pemerintah sebagai sutuan crash program. Kelima, sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait Serta kewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting di dalam suatu negara. Tanpa status kewarganegaraan seorang warga negara tidak akan diakui oleh sebuah negara. Dan dalam makalah ini kami akan sedikit menjelaskan tentang masalah kewarganegaraan, agar warga negara Indonesia paham dan mengerti apa itu kewarganegaraan. Hal ini disebabkan karena di-era sekarang ini banyak warga negara yang tidak mengetahui dan memahami tentang kewarganegaraan.
Warganegara: warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (supaya dibedakan dengan kewarganegaraan & pewarganegaraan) pasal l UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI) Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12






                                                                                                                                                2
Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah:       
a.Setiap orang yang berdasarkan peraturan per - undang-undangan dan
atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sblm UU ini
berlaku sudah menjadi WNI
b.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah & ibu WNI
c.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
d.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
e.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI; tetap
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayah
nya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tsb.
           
Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai.
Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.

1.2 Tujuan penulisan
           
Adapun maksud dan tujuan dalam pembuatan makalah ini yaitu untuk memberi pengetahuan dan wawasan agar kita dapat memahami dan mengetahui apa pengertian dari kewarganegaraan, serta memberi pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara.
                                                                                                                                                3
1.3 Rumusan masalah
           
Dalam tugas kelompok ini kami memiliki tiga rumusan masalah, yaitu :
1. apakah pengertian dari kewarganegaraan ?
2. apakah asas dan unsur dari kewarganegaraan ?
3. apakah tugas dan kewajiban warga negara serta pemerintah ?
4. Bagaimana Hakekat Kewarganegaraan dan Konsepsi Kewarganegaraan Indonesia ?
5. Apa saja Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia ?
6. Bagaimana Sifat-Sifat Kewarganegaraan Indonesia ?
7. Bagaimana Kedudukan dan Fungsi Kewarganegaraan Indonesia ?
8. Bagaimana Konsepsi Kewarganegaraan Indonesia ?
9. Apa saja yang Mempengaruhi Aspek Kewarganegaraan Pada Kehidupan Bernegara
10. Bagaimana Ancaman Bagi Negara Indonesia ?

1.4 Ruang lingkup

-Pendidikan
           Makalah tentang kewarganegaraan bisa dijadikan pembelajaran dalam pendidikan untuk menambah ilmu pengetahuan kita sebagai mahasiswa, karena makalah ini sangat penting dalam mengetahui status kewarganegaraan sorang warga.
-Sosial
           Makalah yang kami buat ini dapat dijadikan sebagai bahan ajar untuk memberi pengetahuan tentang pentingnya sebuah kewarganegaraan dalam kehidupan bernegara.

1.5 Teknik penulisan
         
Metode yang digunakan pemakalah dalam penyusunan makalah ini dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan menggunakan referensi dan buku-buku dan internet sebagai landasan teoritis mengenai masalah yang akan diselesaikan.

                                                                                                                                    4
BAB II
TINJAUAN KEPUSTAKAAN
 
a. Kewarganegaraan       
Kewarganegaraan ialah setiap orang yang menurut undang-undang kewarganegaraan termasuk warga negara.
      Sedangkan menurut  Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Berdasarkan pada pasal berdasar UUD pasal 26 dinyatakan sebagai warga negara adalah sebagai berikut: 
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Seseorang dapat menjadi kewarganegaraan negara Indonesia karena faktor-faktor sebagai berikut :
  •  Karena kelahiran.
  •   Karena pengangkatan.
  •  Karena dikabulkannya permohonan.
  •   Karena perkawinan.
  •   Karena turut ayah dan atau ibu
3. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.  
            Adapun bukti menjadi warga negara adalah sebagai berikut :
a. Akta kelahiran
b. Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
c. Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) karena permohonan atau pewarganegaraan.
d. Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) karena pernyataan
b. Pewarganegaraan

              Pewarganegaraan disini dibedakan menjadi dua, yakni :

1. Pewarganegaraan aktif : seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.

2. Pewarganegaraan pasif : seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan WN suatu negara maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi (menolak pewarganegaraan).

2.2 Asas dan Unsur Kewarganegaraan

a. Asas kewarganegaraan
            Ada dua macam sisi asas kewarganegaraan yaitu :
1. Dari sisi kelahiran : ius soli dan ius sanguinis
- Ius soli : pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
- Ius sanguinis : berdasarkan darah atau keturunan
2. Dari sisi perkawinan :   
      Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami- isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah dalam suatu kesatuan yang bulat,sehingga perlu adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama dan meniscayakan kewarganegaraan yang sama pula. Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masingpihak.

b. Unsur Kewarganegaraan
Unsur yang menentukan kewarganegaraan :
1. Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis).
2. Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli).
2.3 Kewarganegaraan Republik Indonesia
             Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi ;
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11). 
2.4 Masalah Kewarganegaraan
Masalah kewarganegaraan disini meliputi :

- Apatride
Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.

- Bipatride
Bipatride adalah seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Contohnya : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda
Untuk memahami masalah kewarganegaraan baik apatride maupun bipatride, maka perlu juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinus. Mengapa demikian? Karena negara yang menerapkan ius soli maupun ius sanguinus akan menimbulkan apatride dan bipatride.

Pengertian Ius Soli dan Ius Sanguinus
1. Ius Soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan.
Contohnya : Anda dilahirkan di negara A maka Anda akan menjadi warga negara A walaupun orangtua Anda adalah warga negara B (dianut di negara Inggris, Mesir, Amerika dan lain-lain).
2. Ius Sanguinus adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan tadi.
Contohnya : Anda dilahirkan di negara A, tetapi orangtua Anda warga negara B, maka Anda tetap menjadi warga negara B (dianut oleh RR Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. 
2.5 Tugas dan kewajiban warga negara serta pemerintah
Setiap warga negara adalah sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, tidak pilih kasih. Gagasan tentang persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan sebenarnya sudah ada sejak berabad yang lalu. Sikap WNI, WNA dan Pemerintah dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban dan Kewenangan.Khususnya di Indonesia bertitik tolak dari pendapat bahwa Tiap negara hukum, sumber kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Sementara hukum merupakan perwujudan rasa kesadaran hukum dari rakyat yang didasarkan kepada persamaan derajat dan kedudukan antara warga negara dengan pemerintah atau penguasa.Adapun tugas dan kewenangan warga negera dan pemerintah adalah sebagai berikut :

a. Tugas dan kewajiban warga negara
  •  menjunjung tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku.
  •  membayar pajak, bea dan cukai yang dibebankan negara kepadanya.
  •  membela negara dari segala bentuk ancaman, baik yang datang daridalam maupun dari luar negeri.
  •  menyukseskan Pemilu baik sebagai peserta atau petugas penyelenggara.
  •  mendahulukan kepentingan negara/umum dari pada kepentingan pribadi.
  •  melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan bangsa dan negara.
  •  kewajiban menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban nasional.
  •  hak untuk mendapat perlindungan atas diri dan harta benda.
  •  hak untuk mendapatkan dan menikmati kesejahteraan negara.
  •  hak untuk mendapatkan dan menikmati hasil pembangunan.
  •  hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu.
  •  hak untuk mengembangkan minat dan kemampuan pribadi tanpa mengganggu kepentingan umum dan sebagainya.
b. Tugas dan kewajiban pemerintah
  •  melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  •  memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa
  •  mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial
  •  mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
  •  memelihara keamanan, ketertiban, ketenteraman bangsa dan negara
  •  menghormati dan melindungi hak asasi warga negara
  •  menegakkan hukum/perundang-undangan dan keadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan melaksanakan program pembangunan nasional
  •  membuat dan mencabut kebijakan demi pelaksanaan pemerintahan negara
  • Sikap Pemimpin dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban, dan Kewenangan:
  •  melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku
  •  berani membela kebenaran dan keadilan
  •  memperlakukan bawahan secara adil dan beradab
  •  menerapkan prinsip among Tut Wuri Handayani
  •  tidak semena-mena terhadap bawahan
  •  menghormati hak dan kewajiban hak asasi warga negara
  •  mampu memberikan perlindungan, bantuan dan pertolongan pada bawahan
  •  memperlakukan warga negara sederajat atau sama kedudukannya di dalam hukum
  •  menghargai hasil karya bawahan sebagai pelaksanaan tugas, kewajiban dan kewenangan
  •  mendahulukan melaksanakan tugas dan kewajiban sebelum menuntut haknya sebagai pemimpin
  •  tidak membeda-bedakan, pilih kasih, dan menganakemaskan bawahan.

BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Dapat kita simpulkan bahwa kewarganegaraan merupakan hal penting yang harus diketahui oleh setiap warga negara.Ini dikarenakan bahwa dengan pemahaman kewarganegaraan yang baik maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi tentram dan jelas.Dan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara hendaknya kita berusaha untuk meningkatkan pengamalan prinsip serta nilai-nilai luhur bangsa terutama memahami manusia yang pada dasarnya memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan,agar tercipta suatu keadilan dalam kehidupan bernegara.
Daftar pustaka :    
http://www.gudangmateri.com/2011/04/konsep-dan-asas-kewarganegaraan.html

Pendidikan Kewarganegaraan




a. Kewarganegaraan       
Kewarganegaraan ialah setiap orang yang menurut undang-undang kewarganegaraan termasuk warga negara.
      Sedangkan menurut  Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Berdasarkan pada pasal berdasar UUD pasal 26 dinyatakan sebagai warga negara adalah sebagai berikut: 
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Seseorang dapat menjadi kewarganegaraan negara Indonesia karena faktor-faktor sebagai berikut :
  •  Karena kelahiran.
  •   Karena pengangkatan.
  •  Karena dikabulkannya permohonan.
  •   Karena perkawinan.
  •   Karena turut ayah dan atau ibu

3. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.  
            Adapun bukti menjadi warga negara adalah sebagai berikut :
a. Akta kelahiran
b. Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
c. Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) karena permohonan atau pewarganegaraan.
d. Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) karena pernyataan
b. Pewarganegaraan

              Pewarganegaraan disini dibedakan menjadi dua, yakni :

1. Pewarganegaraan aktif : seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.

2. Pewarganegaraan pasif : seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan WN suatu negara maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi (menolak pewarganegaraan).

2.2 Asas dan Unsur Kewarganegaraan

a. Asas kewarganegaraan
            Ada dua macam sisi asas kewarganegaraan yaitu :
1. Dari sisi kelahiran : ius soli dan ius sanguinis
- Ius soli : pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
- Ius sanguinis : berdasarkan darah atau keturunan
2. Dari sisi perkawinan :   
      Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami- isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah dalam suatu kesatuan yang bulat,sehingga perlu adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama dan meniscayakan kewarganegaraan yang sama pula. Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masingpihak.

b. Unsur Kewarganegaraan
Unsur yang menentukan kewarganegaraan :
1. Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis).
2. Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli).
2.3 Kewarganegaraan Republik Indonesia
             Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi ;
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11). 
2.4 Masalah Kewarganegaraan
Masalah kewarganegaraan disini meliputi :

- Apatride
Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.

- Bipatride
Bipatride adalah seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Contohnya : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda
Untuk memahami masalah kewarganegaraan baik apatride maupun bipatride, maka perlu juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinus. Mengapa demikian? Karena negara yang menerapkan ius soli maupun ius sanguinus akan menimbulkan apatride dan bipatride.

Pengertian Ius Soli dan Ius Sanguinus
1. Ius Soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan.
Contohnya : Anda dilahirkan di negara A maka Anda akan menjadi warga negara A walaupun orangtua Anda adalah warga negara B (dianut di negara Inggris, Mesir, Amerika dan lain-lain).
2. Ius Sanguinus adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan tadi.
Contohnya : Anda dilahirkan di negara A, tetapi orangtua Anda warga negara B, maka Anda tetap menjadi warga negara B (dianut oleh RR Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. 
2.5 Tugas dan kewajiban warga negara serta pemerintah
Setiap warga negara adalah sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, tidak pilih kasih. Gagasan tentang persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan sebenarnya sudah ada sejak berabad yang lalu. Sikap WNI, WNA dan Pemerintah dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban dan Kewenangan.Khususnya di Indonesia bertitik tolak dari pendapat bahwa Tiap negara hukum, sumber kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Sementara hukum merupakan perwujudan rasa kesadaran hukum dari rakyat yang didasarkan kepada persamaan derajat dan kedudukan antara warga negara dengan pemerintah atau penguasa.Adapun tugas dan kewenangan warga negera dan pemerintah adalah sebagai berikut :

a. Tugas dan kewajiban warga negara
  •  menjunjung tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku.
  •  membayar pajak, bea dan cukai yang dibebankan negara kepadanya.
  •  membela negara dari segala bentuk ancaman, baik yang datang daridalam maupun dari luar negeri.
  •  menyukseskan Pemilu baik sebagai peserta atau petugas penyelenggara.
  •  mendahulukan kepentingan negara/umum dari pada kepentingan pribadi.
  •  melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan bangsa dan negara.
  •  kewajiban menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban nasional.
  •  hak untuk mendapat perlindungan atas diri dan harta benda.
  •  hak untuk mendapatkan dan menikmati kesejahteraan negara.
  •  hak untuk mendapatkan dan menikmati hasil pembangunan.
  •  hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu.
  •  hak untuk mengembangkan minat dan kemampuan pribadi tanpa mengganggu kepentingan umum dan sebagainya.

b. Tugas dan kewajiban pemerintah
  •  melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  •  memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa
  •  mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial
  •  mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
  •  memelihara keamanan, ketertiban, ketenteraman bangsa dan negara
  •  menghormati dan melindungi hak asasi warga negara
  •  menegakkan hukum/perundang-undangan dan keadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan melaksanakan program pembangunan nasional
  •  membuat dan mencabut kebijakan demi pelaksanaan pemerintahan negara
  • Sikap Pemimpin dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban, dan Kewenangan:
  •  melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku
  •  berani membela kebenaran dan keadilan
  •  memperlakukan bawahan secara adil dan beradab
  •  menerapkan prinsip among Tut Wuri Handayani
  •  tidak semena-mena terhadap bawahan
  •  menghormati hak dan kewajiban hak asasi warga negara
  •  mampu memberikan perlindungan, bantuan dan pertolongan pada bawahan
  •  memperlakukan warga negara sederajat atau sama kedudukannya di dalam hukum
  •  menghargai hasil karya bawahan sebagai pelaksanaan tugas, kewajiban dan kewenangan
  •  mendahulukan melaksanakan tugas dan kewajiban sebelum menuntut haknya sebagai pemimpin
  •  tidak membeda-bedakan, pilih kasih, dan menganakemaskan bawahan.


3.1 Kesimpulan
Dapat kita simpulkan bahwa kewarganegaraan merupakan hal penting yang harus diketahui oleh setiap warga negara.Ini dikarenakan bahwa dengan pemahaman kewarganegaraan yang baik maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi tentram dan jelas.Dan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara hendaknya kita berusaha untuk meningkatkan pengamalan prinsip serta nilai-nilai luhur bangsa terutama memahami manusia yang pada dasarnya memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan,agar tercipta suatu keadilan dalam kehidupan bernegara.


Daftar pustaka :    
http://www.gudangmateri.com/2011/04/konsep-dan-asas-kewarganegaraan.html


Saturday, 2 June 2012

tugas softskill kewarganegaraan Tentang Korupsi

MEREKA YANG TAK PERNAH SURUT
Kronis di negeri ini banyak kasus korupsi terbongkar atas jerih payah mereka. sedikit pejabat publik bolak balik masuk  pengadilan dan merasakan dinginnya sel tahanan.tekanan yang datang silih berganti seperti tak pernah dirasakan.
Belakangan memang tak sedikit LSM yang ternyata Cuma mencari keuntungan sesaat atau paling tidak batu loncatan pendiri atau pengurusnya masuk partai politik. Sebaliknya, tetap ada lembaga swadaya anti korupsi yang konsisten berdiri paling depan membongkar penyelewengan penggunaan uang negara.Mereka yang baik ini tentunya harus dirawat dan diruwat.kehadiran lembaga sukarela antikorupsi yang bebas sogok dan kepentingan pihak tertentu dinilai tetap menjadi kebutuhan penting saat ini.mereka diharapkan bisa menjadi “anjing pengawas” para pengelola anggaran negara. Indonesia Corruption Watch(ICW), yang telah malang melintang membongkar kasus korupsi, bisa dijadikan contoh. Dengan pertimbangan itu,sejumlah kriteria ketat ditetapkan.yang bisa menjadi nomine adalah lembaga berprestasi monumental dalam membongkar kasus korupsi,independen, transparan dalam penggunaan dana, dan berusaha mandiri dalam pembiayaan organisasi.
Dalam mencari kandidat, tiga wakil lembaga yang telah malang melintang melawan korupsi diundang dalam sebuah diskusi dengan tim yang dibentuk redaksi Tempo pada awal november baru.mereka adalah anggota satuan tugas pemberantas mafia hukum, mas achmad santosa,koordinator indonesia corruption watch danang widoyoko, dan kepala departemen advokasi wahana lingkungan hidup indonesia mukri friatna.pilhan mengundang Danang sebagai panelis ditempuh karena disepakati ICW akan dikesampingkan sebagai kandidat. Ketiga panelis satu per satu diminta menyebutkan LSM di daerah yang masuk kriteria. Mukri menyodorkan dua perwakilan walhi yang aktif dalam kegiatan membongkar praktek korupsi di sektor lingkungan. Dalam rapat dengan panelis itu, tim memperoleh 12 nama lembaga sebagai kandidat.akhirnya, lewat rapat singkat dengan merujuk pada kriteria yang sudah disepakati ,22 organisasi yang masuk “diperas” menjadi sepuluh lembaga yang diverifikasi.pada tahaf awal,prosesd verifikasi dilakukan dengan mengirim penugasan kepada koresponden tempo didaerah tiap kandidat berdomisili.dari proses ini, kami menjumpai sejumlah informasi baru yang membuat tiga kandidat tergusur.alasannya beragam, antara lain karena tidak secara khusus melakukan gerakan antikorupsi dan tidak lagi aktif melakukan kegiatan.
Berbekal hasil verifikasi tahap pertama, berikutnya tujuh penulis diterjunkan melakukan reportase dan wawancar langsung dengan tiap kandidat.sampai akhirnya, setelah para penulis kembali ke jakarta, tim edisi khusus menyepakati memilih tujuh lembaga nirlaba antikorupsi sebagai tokoh Tempo 2011. Mereka adalah Indonesia Corruption Watch(jakarta), jaringan kerja penyelamat hutan riau(pekanbaru), solidaritas masyarakat untuk transparansi(mataram), garut goverment watch(garut), komite penyelidikan dan pemberantasan korupsi,kolusi,dan nepotisme(semarang),walhi nanggroe aceh darussalam(banda Aceh), serta kelompok kerja 30(samarinda).

PENGUSIK RASUAH DARI KALIBATA
Didirikan sesaat setelah kejatuhan rezim soeharto, indonesia Corruption Wacth mengungkit banyak perkara korupsi.menjadi model gerakan anti rasuah di pelbagai daerah menggalang dana publik agar mandiri.
Donasi publik dipakai ICW untuk mendanai gerakan antikiorupsi. Bagian terbesar untuk advokasi.selama ini kegiatan itu didanai saweran anggota dengan lembaga nonpemerintah lainnya. Sejak wal lembaga donor menolak mendanai advokasi, perkerjaan utama ICW.selain itu ICW membuka layanan pengaduan dikantor lembaga ini dikawasan kalibata Timur,jaksel. Tak jarang pelapor menolak dilibatkan atau hanya berani mengirim surat kaleng.tim peneliti ICW akan menganalisi laporan gelap itu.jika disimpulkan ada unsur korupsi, tim devisi investigasi melakukan verifikasi dan klarifikasi kelapangan,kalau informasi cocok, baru dilaporkan negara penegak hukum.ICW menerima dokumen  dari seseorang yang sejak awal dirahasiakan. setelah mempelajari dokumen,tim turun melakukan verifikasihasilnya, disimpulkan satu perusahaan menyuap perwira tinggi polisi.sayang,sejak dilaporkan ke komisi pemberantasankorupsi pada juli 2010,perkara ini tak jelas kabarnya.
Didirikan ditengah euforia reformasi,21 juli 1998,lembaga ini dinamai komisi masyarakat untuk penyelidikan korupsi.sejumlah aktivitas antikorupsi menjadi pendiri,diantaranya teten masduki, Bambang Widjojanto, dan Marsillam simandjuntak.pada  awal 2001, lembaga ini mencari donor asing. Anmun para aktivis berusaha ekstra hati-hati.lembaga internasional yang memiliki proyek di indonesia dan di awasi ICW seperti bank dunia dan bank pembangunan asia(ABD) ditolak.dari anggaran setiap program,9 persen disisihkan untuk gaji,advokasi didanai di luar donor.misalnya kumpulan 15 persen honor anggota ketika mereka diundang menjadi pembicara.untuk merekrut anggota,ICW membangun “jenjang karir”perlu sembilan bulan bagi volunter agar diakui menjadi anggota.mereka direkrit melalui lowongan terbuka atau melalui rekomendasi mitra di daerah.suatu ketika ada volunter ketahuan menggelembungkan dana tiket tugas kelampung.Tak ada gading yang tak retak. Sejumlah politikus terus menyerang lembaga itu, antyara lain dengan menempelkan stempel”agen asing”.

 PERJUANGAN  SEMESTA MELAWAN KORUPSI
Tidak pernah sejarah bangsa ini ada gegapgempita melawan korupsi sekuat beberapa tahun belakang ini. Sejak gelora reformasi bergulir,genderang perang melawan korupsi makin kuat gemanya.perang melawan korupsiberbeda dengan program lain yang dijalankan negara memerangi praktek korupsi adalah meniadakan yang ada,memangkas pendapatan koruptor.perang ini juga berartimengantarkan koruptor ke pengadilan dan dihukum.koruptor tak berminat pasif, sekedar duduk0duduk santai,sambil berharaptidak diciduk,mereka akan melawan.karena itu, jangan heran kalauusaha melawan korupsi akan mendapatkan perlawanan hebat. Dalam bnayk aspek, indonesia sama dengan diatas begitu banyak negara industri.tapi, begitu nasuk komponen yang sarat potensi korupsi  korupsi,posisi indonesia langsung melorot,sejajar atau lebih rendahdaripada negara yang pendapatan perkapitanya di bawah seribu dolar.
Melihat kenyataan itu,sesungguhnya republik ini memiliki syarat-syarat untuk maju dan berkembang.memerangi korupsi tidak bisa diharapkan menuntaskan kerja besar ini. KPK bisa menjadi ujung tombak.KPK memiliki kewenangan memproses secara hukum.pertempuran melawan korupsi sesungguhnya adalah perjuangan semesta.kemunculan berbagai lembaga antikorupsi sejak awal reformasi adalah sinyal jelas bahwa mau turun tangan menyelesaikan masalah korupsi.


Tanggapan atau Ulasan :
Pada intinya korupsi adalah genjala,penyakitnya adalah minimnya integritas yang dilakukan bukan melalui teori dan wejangan melainkan dengan keteladanan.sehingga sudah jelas terjadinya korupsi banyak dilakukan oleh kaum yang terdidik.mereka hanya memikirkan kebutuhan sendiri dan keserakahan tanpa memikirkan masyarakat.fenomena ini seakan-akan mengirimkan pesan pahit   dalam duania pendidikan menyulap menjadi koruptor. Sebagai kaum yang terdidik harus mempunyai pembekalan diri memahami efek jahat praktek korupsi buakn hanya belajar teori ,filosofi dan lain lain justru harus di arahkan dengan melihat kenyataan yang sebenarnya.karena untuk memberantas korupsi itu adalah tugas setiap warga negara perlu mempunyai kesadaran yang tinggi akan hal tersebut.

daftar pustaka :majalah tempo tentang korupsi

Tuesday, 3 April 2012

wawasan nusantara


LATAR BELAKANG DAN PENGERTIAN
          Kata wawasan berasal dari bahasa jawa yaitu wawas(mawas) yang artinya melihat atau memandang,jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa:
1.       Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2.       Jiwa,tekad dan semangat manusia / rakyat
3.       Lingkungan
         Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interksi &interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional,regional,maupun global.
LANDASAN WAWASAN NASIONAL
          Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh [aham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
1.paham-paham kekuasaan
a.Machiavelli (abad XVII)
                Dengan judul bukunya The Prince dikatakan sebuah negara itu akan bertahan apabila menetapkan dalili-dalil: Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
,Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah,Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon Bonaparte(abad XVIII)
                Napoleon berpendapat  kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi,yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa.
c. Jenderal Clausewitz(abad XVIII)
                Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain.buat dia perang untuk mencapai tujuan nasionla suatu bangsa.
d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
                menimbulkan aliran kapitalisme dan kominisme.menurut mereka ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonomi  .
2.TEORI GEOPOLITIK
          Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari genjala-genjala politik dari aspek geografi.salah satunya yang telah dikemukakan oleh  Ratzel menimbulkan dua aliran yaitu,menitikberatkan kekuatan darat dan meniti beratkan kekuatan laut.
WAWASAN NASIONAL INDONESIA
         
Dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara indonesia.
a.             Paham kekuasaan indonesia
b.            Geopolitik Indonesia
c.             Dasar pemikiran wawasan nasional indonesia
Untuk latar belakang filosofi sebagai dasar  pemikiran dan pembinaan nasional indonesia ditinjau dari:

a.pemikiran berdasarkan fasalfah pancasil
a
         
 wawasan nasional merupakan pancaran pacasila oleh karena itu menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri,sifat dan karakter dari kebinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa.
b.permikiran berdasarkan aspek kewilayahan
            wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939”. Sesuai dengan hukum laut internasional yang telat disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona laut teritorial, zona landas kontinen,dan zona ekonomi eksklusif.
c.pemikiran berdasarkan aspek social budaya budaya
            sosial budaya adalah faktor dinamik  masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan social diantara anggota-anggotanya.secara universal kebudayaan masyarakat yang heterogen mempunyai unsure-unsur yang sama, system religi dan upacara keagamaan,system masyarakat dan organisasi masyarakat, system pengetahuan,bahasa,keserasian,system mata pencaharian, system teknologi dan peralatan.
Opini atau pendapat saya kelengkapan dalam melaksanakan wawasan nusantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang harus ditahankan sesuai dengan hukum yang ada.
Saran yang dapat di ambil bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara wawasan nusantara selalu digunakan sebagai pedoman menjalankan kehidupan  karena Negara kita terkenal dengan kebhinekaan Indonesia yang begitu besar,yang memungkinkan  akan menimbulkan suatu perpecahan bangsa. Karena wawasan nusantara berkaitan dengan pancasila UUD 1945