Kata
Pengantar
Bismillahirrahmanirrahiim,
Segala
puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah, atas karunia-Nya lah kami akhirnya
bisa menyelesaikan makalah ini. Makalah ini membahas tentang pentingnya
nilai-nilai Pancasila dalam implementasi kewarganegaraan dan kemasyarakatan.
Betapa pentingnya mempelajari
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Disamping karena Pancasila adalah
ideologi bangsa kita, nilai-nilainya pun telah lama mendarah daging di tubuh
semua rakyat Indonesia. Maka dari itu, melalui makalah ini, kami harap kita
lebih bisa menghargai dan bisa mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan kita sehari-hari.
Dalam penyusunan makalah ini,
kami banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari
berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, kami mengucapkan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari
Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun
materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk
penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
1
MAKALAH KEWARGANEGARAAN
JUDUL
: FUNGSI DAN PERANAN KEWARGANEGARAAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang masalah
Pendidikan kewarganegaraan
sangatlah penting untuk dipelajari oleh semua kalangan. Oleh sebab itu,
pendidikan Nasional Indonesia menjadikan pendidikan kewarganegaraan sebagai
pelajaran pokok dalam lima status. Pertama, sebagai mata pelajaran di sekolah.
Kedua, sebagai mata kuliah di perguruan tinggi. Ketiga, sebagai salah satu
cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program
pendidikan guru. Keempat, sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam
bentuk Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Penataran P4) atau
sejenisnya yang pernah dikelola oleh Pemerintah sebagai sutuan crash program.
Kelima, sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan
kelompok pakar terkait Serta kewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting
di dalam suatu negara. Tanpa status kewarganegaraan seorang warga negara tidak
akan diakui oleh sebuah negara. Dan dalam makalah ini kami akan sedikit
menjelaskan tentang masalah kewarganegaraan, agar warga negara Indonesia paham
dan mengerti apa itu kewarganegaraan. Hal ini disebabkan karena di-era sekarang
ini banyak warga negara yang tidak mengetahui dan memahami tentang
kewarganegaraan. Warganegara:
warga
suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (supaya
dibedakan dengan kewarganegaraan & pewarganegaraan) pasal l UU No 12 Tahun
2006 Tentang Kewarganegaraan RI) Warganegara Indonesia menurut Pasal 4
UU No. 12
2
Tahun
2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah:
a.Setiap orang yang
berdasarkan peraturan per - undang-undangan dan
atau berdasarkan
perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sblm UU ini
berlaku sudah
menjadi WNI
b.Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah & ibu WNI
c.Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
d.Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
e.Anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI; tetap
ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayah
nya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tsb.
Terbentuknya
negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak
lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena
potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam
yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga
dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya
NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan
fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu
komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran
bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada
lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan
suasana damai.
Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang
membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu
menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
1.2 Tujuan penulisan
Adapun
maksud dan tujuan dalam pembuatan makalah ini yaitu untuk memberi pengetahuan
dan wawasan agar kita dapat memahami dan mengetahui apa pengertian dari
kewarganegaraan, serta memberi pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai
warga negara.
3
1.3 Rumusan masalah
Dalam
tugas kelompok ini kami memiliki tiga rumusan masalah, yaitu :
1. apakah pengertian dari kewarganegaraan ?
2. apakah asas dan unsur dari kewarganegaraan ?
3. apakah tugas dan kewajiban warga negara serta pemerintah ?
4. Bagaimana Hakekat Kewarganegaraan
dan Konsepsi Kewarganegaraan Indonesia ?
5. Apa saja Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia ?
6. Bagaimana Sifat-Sifat Kewarganegaraan Indonesia ?
7. Bagaimana Kedudukan dan Fungsi Kewarganegaraan Indonesia ?
8. Bagaimana Konsepsi Kewarganegaraan Indonesia ?
9. Apa saja yang Mempengaruhi Aspek Kewarganegaraan Pada Kehidupan Bernegara
10. Bagaimana Ancaman Bagi Negara Indonesia ?
1.4 Ruang lingkup
-Pendidikan
Makalah tentang
kewarganegaraan bisa dijadikan pembelajaran dalam pendidikan untuk menambah
ilmu pengetahuan kita sebagai mahasiswa, karena makalah ini sangat penting
dalam mengetahui status kewarganegaraan sorang warga.
-Sosial
Makalah yang kami buat ini
dapat dijadikan sebagai bahan ajar untuk memberi pengetahuan tentang pentingnya
sebuah kewarganegaraan dalam kehidupan bernegara.
1.5 Teknik penulisan
Metode
yang digunakan pemakalah dalam penyusunan makalah ini dengan menggunakan teknik
pengumpulan data dengan menggunakan referensi dan buku-buku dan internet
sebagai landasan teoritis mengenai masalah yang akan diselesaikan.
4
BAB II
TINJAUAN KEPUSTAKAAN
a. Kewarganegaraan
Kewarganegaraan
ialah setiap orang yang menurut undang-undang kewarganegaraan termasuk warga
negara.
Sedangkan menurut Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota
negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan
yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban
yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Berdasarkan
pada pasal berdasar UUD pasal 26 dinyatakan sebagai warga negara adalah sebagai
berikut:
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Seseorang dapat menjadi kewarganegaraan negara Indonesia karena faktor-faktor
sebagai berikut :
- Karena
dikabulkannya permohonan.
- Karena
turut ayah dan atau ibu
3. Setiap orang yang
berdasarkan peraturan perundang undangan dan atau berdasarkan perjanjian
pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga
negara Indonesia.
Adapun bukti menjadi warga negara
adalah sebagai berikut :
a. Akta kelahiran
b. Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan
pengangkatan anak asing)
c. Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) karena permohonan
atau pewarganegaraan.
d. Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) karena
pernyataan
b. Pewarganegaraan
Pewarganegaraan disini dibedakan
menjadi dua, yakni :
1. Pewarganegaraan
aktif : seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak
menjadi warga negara dari suatu negara.
2. Pewarganegaraan
pasif : seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak
mau diberi atau dijadikan WN suatu negara maka yang bersangkutan dapat
menggunakan hak repudiasi (menolak pewarganegaraan).
2.2 Asas dan Unsur Kewarganegaraan
a. Asas kewarganegaraan
Ada dua macam sisi asas kewarganegaraan yaitu :
1. Dari sisi kelahiran : ius soli dan ius sanguinis
- Ius soli : pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah
kelahiran
- Ius sanguinis : berdasarkan darah atau keturunan
2. Dari sisi perkawinan :
Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang dapat dilihat dari
sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan
derajat.Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami-
isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang
meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah dalam suatu
kesatuan yang bulat,sehingga perlu adanya kesamaan pemahaman dan
komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama dan
meniscayakan kewarganegaraan yang sama pula. Sedangkan dalam asas
persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan
perubahan status kewarganegaraan masing-masingpihak.
b. Unsur
Kewarganegaraan
Unsur yang menentukan kewarganegaraan :
1. Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis).
2. Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli).
2.3 Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik
Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan
Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai
penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik
(Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan
mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga
negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang
tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir
yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya
tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan
ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu
WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi ;
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan
belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai
anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat
tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini
memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang
berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas
kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin
8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
2.4 Masalah
Kewarganegaraan
Masalah kewarganegaraan disini meliputi :
- Apatride
Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai
kewarganegaraan.
Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus)
maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi
warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.
- Bipatride
Bipatride adalah seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus
(kewarganegaraan rangkap).
Contohnya : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda
dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga
negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda
Untuk memahami masalah kewarganegaraan baik apatride maupun bipatride, maka
perlu juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius
sanguinus. Mengapa demikian? Karena negara yang menerapkan ius soli maupun ius
sanguinus akan menimbulkan apatride dan bipatride.
Pengertian Ius Soli dan
Ius Sanguinus
1. Ius Soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut
daerah atau negara tempat ia dilahirkan.
Contohnya : Anda dilahirkan di negara A maka Anda akan menjadi warga negara A
walaupun orangtua Anda adalah warga negara B (dianut di negara Inggris, Mesir,
Amerika dan lain-lain).
2. Ius Sanguinus adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut
pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan tadi.
Contohnya : Anda dilahirkan di negara A, tetapi orangtua Anda warga negara B,
maka Anda tetap menjadi warga negara B (dianut oleh RR Apatride adalah adanya
seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
2.5 Tugas dan kewajiban
warga negara serta pemerintah
Setiap warga negara adalah sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan,
tidak pilih kasih. Gagasan tentang persamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan sebenarnya sudah ada sejak berabad yang lalu. Sikap WNI, WNA dan
Pemerintah dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban dan Kewenangan.Khususnya di
Indonesia bertitik tolak dari pendapat bahwa Tiap negara hukum, sumber
kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Sementara hukum merupakan
perwujudan rasa kesadaran hukum dari rakyat yang didasarkan kepada persamaan
derajat dan kedudukan antara warga negara dengan pemerintah atau
penguasa.Adapun tugas dan kewenangan warga negera dan pemerintah adalah sebagai
berikut :
a. Tugas dan kewajiban warga negara
-
menjunjung tinggi dan menaati
perundang-undangan yang berlaku.
-
membayar pajak, bea dan cukai yang
dibebankan negara kepadanya.
-
membela negara dari segala bentuk
ancaman, baik yang datang daridalam maupun dari luar negeri.
-
menyukseskan Pemilu baik sebagai peserta
atau petugas penyelenggara.
-
mendahulukan kepentingan negara/umum
dari pada kepentingan pribadi.
-
melaksanakan tugas dan kewajiban yang
dibebankan bangsa dan negara.
-
kewajiban menjaga dan memelihara
keamanan dan ketertiban nasional.
-
hak untuk mendapat perlindungan atas
diri dan harta benda.
-
hak untuk mendapatkan dan menikmati
kesejahteraan negara.
-
hak untuk mendapatkan dan menikmati
hasil pembangunan.
-
hak untuk dipilih dan memilih dalam
pemilu.
-
hak untuk mengembangkan minat dan
kemampuan pribadi tanpa mengganggu kepentingan umum dan sebagainya.
b. Tugas dan kewajiban
pemerintah
-
melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia
-
memajukan kesejahteraan umum, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa
-
mewujudkan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial
-
mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatan negara
-
memelihara keamanan, ketertiban,
ketenteraman bangsa dan negara
-
menghormati dan melindungi hak asasi
warga negara
-
menegakkan hukum/perundang-undangan dan
keadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan
melaksanakan program pembangunan nasional
-
membuat dan mencabut kebijakan demi
pelaksanaan pemerintahan negara
-
Sikap Pemimpin dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban, dan Kewenangan:
-
melaksanakan tugas dan kewajibannya
sesuai peraturan yang berlaku
-
berani membela kebenaran dan keadilan
-
memperlakukan bawahan secara adil dan
beradab
-
menerapkan prinsip among Tut Wuri
Handayani
-
tidak semena-mena terhadap bawahan
-
menghormati hak dan kewajiban hak asasi
warga negara
-
mampu memberikan perlindungan, bantuan
dan pertolongan pada bawahan
-
memperlakukan warga negara sederajat
atau sama kedudukannya di dalam hukum
-
menghargai hasil karya bawahan sebagai
pelaksanaan tugas, kewajiban dan kewenangan
-
mendahulukan melaksanakan tugas dan
kewajiban sebelum menuntut haknya sebagai pemimpin
-
tidak membeda-bedakan, pilih kasih, dan
menganakemaskan bawahan.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dapat kita simpulkan bahwa kewarganegaraan
merupakan hal penting yang harus diketahui oleh setiap warga negara.Ini
dikarenakan bahwa dengan pemahaman kewarganegaraan yang baik maka kehidupan
berbangsa dan bernegara akan menjadi tentram dan jelas.Dan kita sebagai warga
negara yang bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara hendaknya
kita berusaha untuk meningkatkan pengamalan prinsip serta nilai-nilai luhur
bangsa terutama memahami manusia yang pada dasarnya memiliki harkat dan
martabat yang sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan,agar tercipta suatu keadilan
dalam kehidupan bernegara.
Daftar pustaka :
http://www.gudangmateri.com/2011/04/konsep-dan-asas-kewarganegaraan.html