PEMERINTAH lagi-lagi
melakoni kebijakan instan dalam urusan bawang. Solusi yang diambil sangat
praktis, tidak strategis. Kebijakan instan pertama ialah mengimpor bawang untuk
mengatasi keterbatasan pasokan bawang di dalam negeri. Kebijakan berikutnya
ialah melepaskan bawang impor illegal untuk menurunkan harga bawang yang sebelumnya melonjak hebat.Pada
peraturan Menteri Pertanian tentang RIPH yang di tetapkan 24 Septemer 2010,
terdapat celah untuk mendatangkan barang meski importer belum memiliki RIPH dan
SPI. Pemerintah memberikan waktu 14 hari kepada importir untuk melengkapi
dokumen saat barang masih tertahan di pelabuhan.
Ketika sanksi reekspor
juga tidak mudah di lakukan, barang illegal itu pun makin berpotensi bocor. Terlebih,
penyelundupan barang seperti itu bukan hal sulit di Tanah Air. Baru-baru ini
terungkap 40 kontainer bawang putih illegal masuk Pelabuhan Tanjung
Priok,Jakarta. Hanya dalam waktu dua hari, Sembilan di antaranya sudah lolos ke
pasar.Namun, solusi untuk kestabilan harga bawang putih dan produk hortikultura
serupa serupa tidak cukup mengandalkan peraturan impor dari dua kementrian.
Seperti dikatakan pengamat ekonomi indef, Enny Sri Hartati, gejolak harga
bawang di dalam negeri merupakan hal yang sudah didesain.
SUMBER : MEDIA
INDONESIA, EDISI KAMIS, 21 MARET 2013, HAL 7