Sunday 7 April 2013

Melegalkan Bawang Ilegal




PEMERINTAH lagi-lagi melakoni kebijakan instan dalam urusan bawang. Solusi yang diambil sangat praktis, tidak strategis. Kebijakan instan pertama ialah mengimpor bawang untuk mengatasi keterbatasan pasokan bawang di dalam negeri. Kebijakan berikutnya ialah melepaskan bawang impor illegal untuk menurunkan harga  bawang yang sebelumnya melonjak hebat.Pada peraturan Menteri Pertanian tentang RIPH yang di tetapkan 24 Septemer 2010, terdapat celah untuk mendatangkan barang meski importer belum memiliki RIPH dan SPI. Pemerintah memberikan waktu 14 hari kepada importir untuk melengkapi dokumen saat barang masih tertahan di pelabuhan.
Ketika sanksi reekspor juga tidak mudah di lakukan, barang illegal itu pun makin berpotensi bocor. Terlebih, penyelundupan barang seperti itu bukan hal sulit di Tanah Air. Baru-baru ini terungkap 40 kontainer bawang putih illegal masuk Pelabuhan Tanjung Priok,Jakarta. Hanya dalam waktu dua hari, Sembilan di antaranya sudah lolos ke pasar.Namun, solusi untuk kestabilan harga bawang putih dan produk hortikultura serupa serupa tidak cukup mengandalkan peraturan impor dari dua kementrian. Seperti dikatakan pengamat ekonomi indef, Enny Sri Hartati, gejolak harga bawang di dalam negeri merupakan hal yang sudah didesain.

SUMBER : MEDIA INDONESIA, EDISI KAMIS, 21 MARET 2013, HAL 7