Thursday 13 October 2011

Pengalaman Terjun dalam dunia pekerjaan....


Saya ingn menceritakan sebuah pengalaman kerja sebelum saya masuk kuliah.. tahun 2009 setelah lulus SMA saya mencoba melamar disebuah pabrik., pabrik tsb memproduksi boneka..hari itu melamar kerja hari itu pula saya langsung diterima karna proses penerimaan karyawan hanya melewati interview saja tanpa menggunakan ijazah,SKCK,surat kesehatan dari dokter,dan  persyaratan lainnya layaknya melamar kerja. Pihak HRD hanya menanyakan lulusan apa? Dan umur berapa? Wow.. mudah sekali kan.Setelah saya tahu ternyata pabrik tsb menerima karyawan tidak memandang latar belakang pendidikan , ia hanya menetapkan pelaturan bahwa yang akan diterima paling tinggi yaitu lulusan SMA dan umur maksimal 20 tahun(kecuali yang sudah lama kerja pabrik ada yang  ibu-ibu )itu berati lulusan SD atau yang tidak sekolah pun bisa masuk kerja di pabrik tsb, memang benar selama saya kerja kebanyakan karyawan masih berumur dibawah  saya maksudnya  sekitar umur 13 tahun sampai 16 tahun. Saya merasa binggung kenapa yang kerja kebanyakan umur muda harus nya mereka sekolah, ternyata mereka orang-orang yang putus sekolah kebanyakan perempuan.tapi kenapa pabrik menerima karyawan dibawah umur muda? Kebetulan saya dekat dengan HRD di pabrik itu menurutnya kenapa perusahaannya menerima karyawaan diusia itu karena semangat kerjanya yang  bagus kalo diperintah-perintah mereka tidak mendumel maksudnya nurut dan perusahaan juga bisa menggajinya dilihat dari kerjanya biasanya anak seusia itu rajin-rajin kerjanya dari pada menganggur. Dan lagi gaji setiap karyawan berbeda-beda dari bagian gudang bahan, pembuatan sample,cutting,sewing,stafing,finising,dan packing.biasanya yang baru melamar kerja masuk ke bagian stafing dengan gaji paling rendah, Gaji paling rendah dibawah 20rb per hari itu tergantung bagian kerjanya apa dan berapa lama kerja.misalnya baru 10hr kerja dia masuk dibagian stafing yaitu buang benang  dia hanya mendapatkan gaji 15rb perhari sedangkan yang sudah berkerja lama maksimal gaji 23rb perhari dibagian sewing yaitu menjahit. Selain itu kinerja kerjanya juga dilihat kalo dia kerjanya cepet dan hasilnya bagus dia bisa naik tingkatan dan bisa dipindah-pindahkan ke kerja yang lebih rumit dengan gakji yag lebih besar. belum lagi gaji lembur nya,biasanya ada lembur kalo permintaan boneka banyak mencapai 10.000 boneka pesanan,waktu itu sih saya dapet lembur waktu mengerjakan boneka polar bear jam kerja dimulai dari jam 07.30-17.00 kalo lembur sampai 21.00 14 jam dipotong istirahat 2x tambahan uang lembur tergantung banyaknya jam kalo ga salah Rp.1500 perjam  dan uang makan Rp 3000.Dan  selama kerja disana sekitar 2 bulan lebih seminggu saya  banyak tahu tentang proses produksi di pabrik tersebut dari belum jadi yaitu dari gulungan-gulungan bahan sampai menjadi berbagai macam boneka.pengalaman yang mengesankan.

Tuesday 4 October 2011





Definisi Koperasi

Kata Koperasi berasal dari bahasa Inggris Coperation : 
  • Co yang berarti bersama
  • Operation yang berarti bekerja
http://santyaminah.files.wordpress.com/2011/09/lambang-koperasi.jpg?w=144&h=138
Logo Koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut beberapa prinsip-prinsip koperasi, antara lain :
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh     koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

v  Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
* Koperasi Simpan Pinjam
* Koperasi Konsumen
* Koperasi Produsen
* Koperasi Pemasaran
* Koperasi Jasa

·         Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
·         Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
·         Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
·         Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
·         Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:

* Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.[rujukan?] Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.[rujukan?]
* Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.[rujukan?] Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
* Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil
 kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
* Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
* Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
* Anggota dan calon anggota
* Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
* Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan
 
  berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
* Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
   peraturan  perundang-undangan yang berlaku
* Sumber lain yang sah.







sejarah ekonomi koperasi


SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
-Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
-Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
-Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Koperasi sendiri yaitu  jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek.
Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.