Saturday, 31 March 2012

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
    Perjalanan panjang sejarah bangsa indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan,kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya (dilandasi oleh jiwa,tekad, dan semangat kebangsaan). semangat perjuanganbangsa telah ditunjukan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dlandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban.semangat inilah yang harus dimiliki setiap warga negara republik Indonesia.Namun nilai -nilai perjuangan kini telah mengalami pasang surut yang dsebabkan oleh pengaruh globalisasi,ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional,negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politk,ekonomi,sosial budaya, serta pertahanan dan global. 

B.Kompetensi yang Diharapkan
    Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa,negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara,pola pikir dan prilaku pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Dengan tujuan utama untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara,sikap serta prilaku yang cinta tanah air.Undang-undang No 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat pendidikan pancasila,pendidikan Agama, dan pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan disemua jalur,jenis dan jenjang pendidikan.
C.Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara 
     Bangsa adalah sekeompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah nusantara.Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya sau pemrintahan yang mengurus tata tertib serat keselamatan manusia tersebut.
1.Teori Terbentuknya Negara ( teori hukum alam,teori ketuhanan,dan teori perjanjian)
2. Unsur Negara (konstitutif, deklaratif)
3. Bentuk Negara (negara kesatuan, negara serikat)
D.Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
    Negara kesatuan republik indonesia adalah negara yang berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB.dalam UUD 1945telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negara,juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. di Indonesia proses negara telah dimulai sejak proklamasi 17 Agustus 1945,sebagai berikut:
a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah kemerdekaan,bersatu,berdaulat,adil dan makmur.
E.Pemahaman Tentang Demokrasi
    Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan(kratein) dari,oleh, dan untuk rakyat (demos).Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi atau kesepakatan formal mengontrol akses sumber-sumber kekuasaan.Dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan yaitu pemerintah monarki dan pemerintah publik.Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat yaitu:
-sistem pemerintahan diktator(borjuis dan prolentar)
-sistem pemerintahan parlementer
-sistem pemerintahan presidensial
-sistem pemerintahan campuran
F.Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
    Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa,kpribadian bangsa, tujuan dan cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa indonesia.Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan dalam UUD 1945 adalah bahwa indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum,sistem konstitusi,kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR,presiden adalah penyelenggaraan pemerintah negara yang tertinggi dibawah majelis,presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah Pembantu presiden,mentri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.Dan dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh badan pelaksana pemerintahan yaitu Departemen beserta aparat dibawahnya,Lembaga Pemerintahan bukan departemen, Badan Usaha Milik Negara(BUMN).
G.Landasan Hubungan UUD 1945 Dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.Pancasila sebagai Ideologi Negara
2.UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
3.Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
4.Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan idieologi negara
5.Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat 
6.Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik

Opini dari penjelasan ini bahwa Pentingnya pendidikan kewarganegaraan untuk menambah wawasan rakyat Indonesia, mengerti akan pemahaman hak dan kewajiban warga Negara, tanggung jawab warga Negara, serta pemahaman demokrasi pancasila yang di anut bangsa Indonesia.terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan prilaku dengan konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia yang dapat dilakukan sehari-hari.

saran,melihat  fakta yang ada pada masyarakat sekarang ini, pendidikan kewarganegaraan itu telah diabaikan atau mengalami pasang surut dengan perkembangan kehidupan masyarakat,berbangsa,dan bernegara karena pengaruh globalisasi.contohnya perkembangan teknologi yang pesat.

No comments:

Post a Comment