JAKARTA Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap
tangan hakim Setyabudi Tejocah yono.Hakim yang juga menjabat sebagai Wakil
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu tertangkap tangan menerima uang oleh
seseorang berinisial A. Dia ditangkap bersama barang bukti uang sejumlah Rp150
juta. Penangkapan dilakukan oleh penyidik KPK di ruang kerja Setyabudi di PN
Bandung Jalan RE Martadinata.
Atas penangkapan itu, Hakim
Setyabudi dan sosok berinisial A langsung digelandang ke gedung KPK Jakarta.Selain
dua orang tersebut, KPK juga menangkap dua pegawai Pemkot Bandung berinisial
HNT (dikabarkan Plt Kadispenda) dan PPG (diduga bendahara Dispenda). Tak
ketinggalan, seorang satpam yang masih belum diketahui namanya ikut dibawa KPK
dari PN Bandung.
Saat ini, KPK masih terus menggali
berbagai informasi dari para terperiksa. Sebab, institusi pimpinan Abraham
Samad itu masih mencari siapa pemberi uang tersebut. Apalagi, status A yang
memberikan uang kepada Hakim Setyabudi diketahui hanya sebagai pembawa pesan.
Fakta lainnya, di mobil Toyota Avanza berwarna biru yang dikendarai A masih tersimpan uang lagi. Apakah uang itu untuk hakim lain atau untuk orang lain, Johan mengaku belum tahu pasti.
Fakta lainnya, di mobil Toyota Avanza berwarna biru yang dikendarai A masih tersimpan uang lagi. Apakah uang itu untuk hakim lain atau untuk orang lain, Johan mengaku belum tahu pasti.
Dugaan awal, uang tersebut diduga
terkait dengan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung yang
ditangani PN Bandung. Jika itu benar, berarti vonis ringan yang dijatuhkan
Setyabudi karena ada kepentingan tertentu. Apalagi, dia yang menjadi
Ketua Majelis Hakim saat menyidangkan tujuh terdakwa.
Ketujuh terdakwa itu ialah ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah, ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi, eks Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman dan Kepala Bagian Tata Usaha Uus Ruslan, Staf Keuangan Pemkot Bandung Firman Himawan, Kuasa Bendahara Umum Havid Kurnia, dan Ahmad Mulyana.
Ketujuh terdakwa itu ialah ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah, ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi, eks Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman dan Kepala Bagian Tata Usaha Uus Ruslan, Staf Keuangan Pemkot Bandung Firman Himawan, Kuasa Bendahara Umum Havid Kurnia, dan Ahmad Mulyana.
Informasi yang dihimpun, perkara itu
diputus Setyabudi cukup ringan meski merugikan Negara Rp66,6 miliar.
Masing-masing terdakwa dikurung selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1
bulan. Di samping itu, ketujuh terdakwa juga diperintahkan membayar denda Rp9,4
miliar.
Apalagi, jika dibandingkan dengan
tuntutan jaksa sebelumnya. Saat itu, jaksa menuntut masingmasing terdakwa
dengan pidana tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta. Khusus untuk Rochman,
jaksa menuntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Namun, semua itu pupus
karena sang pengadil telah menerima suap.
Ketua Muda Bidang Pengawasan MA,
Timur Manurung yang ikut hadir di KPK menyebut penangkapan ini sebagai warning.
Agar para hakim lainnya bisa memegang integritas dan tak lagi tergoda berbuat
nakal. Dia memastikan bakal terus menyampaikan informasi kepada KPK agar
dilakukan penangkapan.
sumber: dari koran Radar Bogor terbitan
Minggu, 17 Maret 2013
No comments:
Post a Comment