Saturday, 23 March 2013

KPK Tangkap Hakim Suap


JAKARTA Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan hakim Setyabudi Tejocah yono.Hakim yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu tertangkap tangan menerima uang oleh seseorang berinisial A. Dia ditangkap bersama barang bukti uang sejumlah Rp150 juta. Penangkapan dilakukan oleh penyidik KPK di ruang kerja Setyabudi di PN Bandung Jalan RE Martadinata.
Atas penangkapan itu, Hakim Setyabudi dan sosok berinisial A langsung digelandang ke gedung KPK Jakarta.Selain dua orang tersebut, KPK juga menangkap dua pegawai Pemkot Bandung berinisial HNT (dikabarkan Plt Kadispenda) dan  PPG (diduga bendahara Dispenda). Tak ketinggalan, seorang satpam yang masih belum diketahui namanya ikut dibawa KPK dari PN Bandung.
Saat ini, KPK masih terus menggali berbagai informasi dari para terperiksa. Sebab, institusi pimpinan Abraham Samad itu masih mencari siapa pemberi uang tersebut. Apalagi, status A yang memberikan uang kepada Hakim Setyabudi diketahui hanya sebagai pembawa pesan.

Fakta lainnya, di mobil To
yota Avanza berwarna biru yang dikendarai A masih tersimpan uang lagi. Apakah uang itu untuk hakim lain atau untuk orang lain, Johan mengaku belum tahu pasti.
Dugaan awal, uang tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung yang ditangani PN Bandung. Jika itu benar, berarti vonis ringan yang dijatuhkan Setyabudi karena ada kepentingan tertentu. Apalagi, dia yang menjadi  Ketua Majelis Hakim saat menyidangkan tujuh terdakwa.

Ketujuh terdakwa itu ialah ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah, ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi, eks Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman dan Kepala Bagian Tata Usaha Uus Ruslan, Staf Keuangan Pemkot Bandung Firman Himawan, Kuasa Bendahara Umum Havid Kurnia, dan Ahmad Mulyana.
Informasi yang dihimpun, perkara itu diputus Setyabudi cukup ringan meski merugikan Negara Rp66,6 miliar. Masing-masing terdakwa dikurung selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Di samping itu, ketujuh terdakwa juga diperintahkan membayar denda Rp9,4 miliar.
Apalagi, jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Saat itu, jaksa menuntut masingmasing terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta. Khusus untuk Rochman, jaksa menuntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Namun, semua itu pupus karena sang pengadil telah menerima suap.
Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, Timur Manurung yang ikut hadir di KPK menyebut penangkapan ini sebagai warning. Agar para hakim lainnya bisa memegang integritas dan tak lagi tergoda berbuat nakal. Dia memastikan bakal terus menyampaikan informasi kepada KPK agar dilakukan penangkapan.

sumber: dari koran Radar Bogor terbitan
Minggu, 17 Maret 2013


No comments:

Post a Comment